Frequently Asked Questions

Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan terkait layanan kami.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Pertanyaan umum seputar layanan surat keterangan catatan kepolisian (skck)

SKCK adalah surat resmi dari Kepolisian Republik Indonesia yang menerangkan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. Surat ini biasanya dibutuhkan untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, atau keperluan resmi lainnya.
SKCK dapat dibuat oleh warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP atau identitas resmi lainnya. Warga asing juga bisa membuat SKCK dengan persyaratan khusus.

Dokumen yang umumnya diperlukan:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Bukti transfer melalui bank atau e-wallet sesuai dengan media pembayaran

SKCK biasanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika ingin memperpanjang, dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Biaya resmi SKCK sekitar Rp30.000.

Izin Keramaian

Pertanyaan umum seputar layanan izin keramaian

Izin Keramaian adalah surat resmi dari kepolisian yang diperlukan untuk mengadakan acara atau kegiatan yang melibatkan banyak orang di suatu tempat.

Setiap individu, kelompok, atau organisasi yang ingin mengadakan kegiatan publik atau acara terbuka.

Umumnya meliputi: KTP, surat permohonan tertulis, rencana kegiatan, dan izin dari pihak terkait (misal RT/RW atau kelurahan).

Proses biasanya membutuhkan beberapa hari kerja tergantung kebijakan kepolisian setempat.

Biaya dapat bervariasi, namun umumnya ada biaya administrasi kecil sesuai ketentuan Polres/Polsek.

Rekom NK

Pertanyaan umum seputar layanan rekom nk

Rekomendasi NK adalah surat resmi dari kepolisian atau instansi terkait yang memberikan izin atau persetujuan penggunaan nomor kendaraan tertentu, misalnya untuk kendaraan dinas atau kendaraan khusus.

Individu, perusahaan, atau instansi yang membutuhkan persetujuan penggunaan nomor kendaraan tertentu untuk keperluan resmi.

  • KTP atau identitas pemohon
  • STNK kendaraan
  • Surat permohonan resmi
  • Dokumen pendukung sesuai kebutuhan (misal surat tugas untuk kendaraan dinas)
  • Mengisi formulir permohonan di kepolisian atau instansi terkait
  • Melampirkan dokumen yang dibutuhkan
  • Menunggu proses verifikasi dan persetujuan

Proses biasanya beberapa hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan instansi yang mengeluarkan rekomendasi.

STTP

Pertanyaan umum seputar layanan sttp

Individu atau institusi yang ingin melakukan kegiatan yang memerlukan pemberitahuan resmi ke kepolisian.

KTP, surat permohonan, dokumen pendukung terkait kegiatan atau senjata api, dan SKCK jika diperlukan.

Proses biasanya beberapa hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi kepolisian.

Ya, masa berlaku STTP ditentukan dalam surat dan harus diperbarui sesuai kebutuhan kegiatan.

Senpi

Pertanyaan umum seputar layanan senpi

Senpi adalah surat izin resmi untuk memiliki, membawa, atau menggunakan senjata api sesuai ketentuan hukum.

Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat hukum, seperti anggota TNI, Polri, atau masyarakat sipil yang memenuhi ketentuan.

KTP, pas foto, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta dokumen pendukung lainnya sesuai jenis izin.

Proses bervariasi, biasanya beberapa minggu hingga satu bulan, tergantung verifikasi dan pemeriksaan keamanan.

Ya, izin Senpi memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlaku.

Bahan Peledak

Pertanyaan umum seputar layanan bahan peledak

Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial (yang menggantikan Perkap Nomor 2 Tahun 2008). Peraturan ini mengatur secara rinci prosedur dan persyaratan terkait bahan peledak komersial.

Jenis-jenis izin utama yang harus diurus kepada Polri (biasanya melalui Baintelkam Polri atau Polda setempat) antara lain:

  • Izin Gudang Bahan Peledak (Izin Penyimpanan/Penimbunan dan Penguasaan Bahan Peledak / Izin P3).
  • Rekomendasi Pembelian dan Penggunaan Bahan Peledak (Rekomendasi P2).
  • Izin Pembuatan (Produksi), Impor, atau Distribusi bahan peledak.
  • Izin Angkut bahan peledak.

Masa berlaku Izin Gudang Bahan Peledak (P3) umumnya:

  • 5 (lima) tahun untuk proyek yang bersifat permanen atau jangka panjang.
  • 1 (satu) tahun untuk proyek yang bersifat temporer.
  • Izin tersebut harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis dan pemilik izin wajib melaporkan kondisi gudang secara periodik.

Persyaratan utama bagi Pengguna Akhir (misalnya untuk Izin P3 dan P2) meliputi:

  • Memiliki fotokopi dokumen perusahaan (berbentuk badan hukum).
  • Memiliki fotokopi Surat Izin Gudang bahan peledak yang masih berlaku.
  • Memiliki Juru Ledak/Juru Tembak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM) yang masih berlaku, yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (Kepolisian atau instansi terkait lainnya).
  • Memiliki Satuan Pengamanan (Satpam) yang terlatih dan memadai.
  • Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA).

Kepolisian, khususnya unit Penjinak Bom (Jibom) dari Satuan Gegana Korps Brimob, memiliki peran krusial dalam:

  • Penanganan Ancaman Bom (melakukan sterilisasi area).
  • Penanganan Temuan Bom (melakukan penjinakan atau disrupter terhadap rangkaian bom).
  • Penanganan Ledakan Bom (melakukan olah Tempat Kejadian Perkara/TKP).
  • Polri juga melakukan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan bahan peledak komersial untuk mencegah penyalahgunaan.

Kembang Api / Bunga Api

Pertanyaan umum seputar layanan kembang api / bunga api

Penggunaan kembang api skala besar tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau pasal-pasal dalam KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keamanan umum. Polisi berhak membubarkan acara dan menyita barang bukti jika dianggap membahayakan lingkungan sekitar.