Senpi
Informasi lengkap tentang layanan ini
Deskripsi Layanan
Layanan ini adalah sistem administrasi pengelolaan perizinan, pengawasan, dan pengendalian Senjata Api (SENPI) Non-Organik Polri/TNI yang diimplementasikan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi terintegrasi, yaitu Aplikasi SENPI atau Sendak.
Tujuan aplikasi ini adalah menciptakan sistem pengelolaan senjata api yang lebih efisien, terstruktur, transparan, dan akuntabel, serta meminimalkan kesalahan manusia dalam pencatatan dan pengawasan.
Informasi Tambahan
Perizinan ini mendasarkan pada peraturan terkait perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api non-organik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.
Persyaratan Senpi Bela Diri
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Hasil Psikologi dari Polri.
- Surat Keterangan Kesehatan dan Surat Keterangan Bebas Narkoba.
- Sertifikat Keterampilan Menembak dari Polri.
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
- Daftar Riwayat Hidup.
- Surat Keterangan Jabatan (SKET JABATAN).
- SIUP & SITU Perusahaan.
- SI SENPI (Surat Izin Senjata Api).
- Berita Acara Cek Senpi (BA CEK SENPI).
- Surat Pernyataan Kesanggupan.
- Pas Foto 2x3 dan 4x6 (masing-masing 4 lembar) berlatar belakang Merah.
- Jenis Izin yang Dikeluarkan: Senjata Peluru Tajam, Senjata Peluru Karet, atau Senjata Peluru Gas.
Persyaratan Senpi Olahraga
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Hasil Psikologi dari Polri, Surat Keterangan Kesehatan, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba.
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
- Pas Foto 2x3 dan 4x6 (masing-masing 4 lembar) berlatar belakang Merah.
Persyaratan Khusus Olahraga
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin dan Sertifikat Perbakin.
- Nomor, tanggal, dan Nama/Jabatan Penandatangan Rekomendasi Perbakin.
- Nomor Registrasi Kartu Perbakin, Nama Klub Menembak, dan Nomor KTA Klub Menembak.
Proses perizinan melibatkan dua tingkatan utama, yaitu Polda dan Mabes Polri.
- Pengajuan Rekomendasi Awal: Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi ke Kapolda Cq. Dir IK. Kapolda akan mengeluarkan rekomendasi.
- Pembuatan Akun dan Kelengkapan Data: Pemohon melakukan registrasi di Aplikasi SENPI/Sendak, melengkapi data diri, dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan dalam format PDF di menu Persyaratan.
- Pengajuan ke Polda: Membuat permohonan baru, memasukkan kode penjualan senjata, memilih dokumen persyaratan yang sudah diunggah, dan mengunggah Surat Permohonan yang sudah dicetak, dibubuhi Materai, dan ditandatangani.
- Proses Kelengkapan Administrasi (Materai 10.000): Terdapat beberapa dokumen yang harus dicetak (Generate), dibubuhi Materai Rp10.000, ditandatangani, discan, dan diunggah kembali, yaitu:
- Daftar Riwayat Hidup.
- Dokumen Wawancara (setelah wawancara online diverifikasi oleh Polda).
- Surat Pernyataan.
- Surat Permohonan Mabes Polri.
- Pengajuan Permohonan Izin: Setelah semua persyaratan lengkap dan diverifikasi, pemohon mengajukan permohonan izin ke Kapolri Cq. Kabaintelkam.
- Pengiriman Berkas Fisik: Pemohon memilih metode pengiriman berkas ke Mabes Polri ("Kirim Sendiri" atau "Jasa Pengiriman") dan memasukkan jadwal atau resi pengiriman.
- Penerbitan Izin dan Pengambilan Senjata: Setelah berkas diverifikasi Mabes Polri dan Buku PAS terbit, pemohon mengisi formulir pengambilan senjata dan memilih metode pengambilan ("Ambil Sendiri" atau "Diwakilkan").
Ketentuan (Jenis Izin yang Dikeluarkan)
Izin yang dikeluarkan oleh Kapolri Cq. Kabaintelkam untuk pemegang izin senjata api bela diri (non-organik) meliputi tiga jenis utama, yaitu:
- Senjata Peluru Tajam
- Senjata Peluru Karet
- Senjata Peluru Gas
Catatan ini merangkum hal-hal teknis dan persyaratan yang harus diperhatikan pemohon selama proses pengajuan:
Ketentuan Penggunaan Materai
- Beberapa dokumen penting dalam proses permohonan harus dibubuhi Materai Rp10.000 dan ditandatangani oleh pemohon sebelum diunggah kembali ke aplikasi.
- Dokumen-dokumen yang wajib bermaterai tersebut antara lain:
- Surat Permohonan (Awal ke Polda)
- Daftar Riwayat Hidup (Setelah di-generate dari aplikasi)
- Dokumen Wawancara (Setelah wawancara online diverifikasi)
- Surat Pernyataan Kesanggupan
- Surat Permohonan Izin ke Mabes Polri
Persyaratan Dokumen
- Semua dokumen persyaratan harus diunggah dalam format PDF.
- Foto yang digunakan untuk persyaratan adalah Pas Foto 2x3 dan 4x6 (masing-masing 4 lembar) dengan latar belakang Merah.
- Wajib Melengkapi Persyaratan Sebelum Pengajuan: Pemohon harus melengkapi seluruh dokumen persyaratan (seperti SKCK, Surat Keterangan Kesehatan, Psikologi Polri, Sertifikat Menembak Polri, dll.) di menu Persyaratan aplikasi sebelum membuat permohonan baru.
Catatan Aplikasi dan Akses
- Sistem perizinan dan pengawasan ini menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikelola oleh Baintelkam Polri, dikenal sebagai Aplikasi SENPI atau Sendak.
- Setelah berkas fisik dikirimkan ke Mabes Polri dan diverifikasi, izin akan dikeluarkan dalam bentuk Buku PAS.
- Aplikasi ini juga menyediakan fitur untuk proses lanjutan seperti Pengajuan Penerima Hibah Senjata. Penerima Hibah Senjata tetap harus mengajukan permohonan kembali sesuai mekanisme melalui Polda dan Mabes Polri.