Izin Keramaian
Informasi lengkap tentang layanan ini
Deskripsi Layanan
Izin keramaian adalah persetujuan resmi dari kepolisian yang diberikan untuk menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan kerumunan masyarakat. Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan izin, pengawasan pelaksanaan kegiatan, serta langkah kepolisian jika terjadi gangguan atau pelanggaran. Izin ini bertujuan agar kegiatan masyarakat berlangsung aman, tertib, dan sesuai hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 15 PP No. 60 Tahun 2017 serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Informasi Tambahan
- Daftar panitia
- Persetujuan tempat
- Rekomendasi instansi terkait
- Pernyataan tidak bertentangan dengan norma agama/hukum
- Dokumen pendukung (AD/ART, paspor, surat kuasa, dll)
- Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur teknis perizinan, pengawasan, dan tindakan kepolisian terhadap kegiatan keramaian umum serta kegiatan masyarakat lainnya, untuk menindaklanjuti Pasal 11 dan 15 PP No. 60 Tahun 2017 serta UU
- No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
- Permohonan (elektronik atau langsung)
- Pencatatan
- Pemeriksaan administrasi
- Koordinasi (verifikasi & saran)
- Penerbitan & penyerahan Surat Izin
Kegiatan Keramaian Umum:
- Keramaian (pesta, festival, bazar, hiburan, olahraga, pengambilan gambar, dsb.)
- Tontonan umum (konser musik, kontes)
- Arak-arakan di jalan umum (pawai, jalan sehat, karnaval)
Kegiatan Masyarakat Lainnya yang Membahayakan Keamanan:
- Memasang alat perangkap hewan di jalur umum
- Membakar properti milik sendiri
- Menjual/membagikan daging ternak mati/sakit
Berikut merupakan skala kegiatan.
| Skala | Penentu/Pejabat Berwenang | Ciri Peserta |
| Internasional | Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri | Melibatkan/buatan asing |
| Nasional | Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri | Dari beberapa provinsi |
| Provinsi | Kepala Kepolisian Daerah | Dari beberapa kabupaten/kota |
| Kota/Kabupaten | Kepala Kepolisian Resor | Dari beberapa kecamatan |
| Kecamatan | Kepala Kepolisian Sektor | Dari beberapa desa/kelurahan |
- Skala daerah: 14 hari kerja sebelum kegiatan
- Skala nasional: 21 hari kerja
- Skala internasional: 30 hari kerja
- 6 bulan (kegiatan sepanjang tahun)
- Sesuai musim kompetisi
- 1 kali selesai (non-perpanjangan)
Pengawasan
- Dilakukan sebelum, selama, dan setelah kegiatan oleh fungsi intelijen Polri.
- Meliputi verifikasi faktual, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi dengan penyelenggara.
| Tindakan | Kondisi Penerapan |
| Peringatan lisan/tertulis | Ada dugaan pelanggaran izin |
| Penghentian (sementara/tetap) | Penyelenggara abaikan peringatan/potensi gangguan keamanan |
| Pembubaran | Tanpa izin atau pelaksanaan tidak sesuai ketentuan |
| Pencabutan izin | Bertentangan norma/kesusilaan/ada konflik internal |
Dokumen ini bersifat hukum dan bagi penyelenggara kegiatan sangat penting memperhatikan detail persyaratan dan proses perizinan untuk menghindari sanksi atau tindakan kepolisian.