STTP

Informasi lengkap tentang layanan ini

Deskripsi Layanan

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 mengatur secara detail prosedur yang harus diikuti oleh masyarakat dan Polri terkait kegiatan penyampaian pendapat di muka umum (seperti demonstrasi, unjuk rasa, dan mimbar bebas). Secara umum, peraturan ini berfungsi sebagai pedoman yang menyeimbangkan antara jaminan hak asasi manusia untuk berpendapat yang dijamin UUD 1945, dengan tanggung jawab warga negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Inti dari peraturan ini adalah mewajibkan penyelenggara kegiatan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian paling lambat $3 \times 24$ jam sebelum aksi, serta menetapkan batasan yang jelas mengenai waktu (06.00-18.00 di tempat terbuka), lokasi larangan (misalnya di objek vital, rumah sakit, dan istana), dan tahapan tindakan yang proporsional yang dapat diambil oleh aparat kepolisian jika terjadi pelanggaran atau tindakan anarkis.

Informasi Tambahan

Foto copy E-KTP Penanggung Jawab
Rekomendasi dari POLRES / TA
Surat Pemberitahuan berisikan:

  1. Maksud dan tujuan
  2. Tempat, lokasi dan rute
  3. Waktu dan lama giat
  4. Bentuk giat
  5. Penanggung Jawab
  6. Nama dan alamat organisasi/kelompok
  7. Alat peraga yang dipergunakan
  8. Jumlah Peserta

  1. Dokumen Pendukung: Penanggung jawab wajib menyerahkan fotokopi KTP/SIM untuk diteliti identitasnya.
  2. Penyampaian: Pemberitahuan disampaikan kepada Satuan Polri sesuai dengan lingkup wilayah kegiatan:
    • Mabes Polri (untuk aksi lintas provinsi).
    • Polda (untuk aksi lingkup beberapa kabupaten/kota dalam satu provinsi).
    • Polres (untuk aksi lingkup beberapa kecamatan dalam satu kabupaten/kota).
    • Polsek (untuk aksi lingkup satu wilayah kecamatan).
  3. Penerbitan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan): Setelah meneliti kelengkapan dan kebenaran surat serta identitas penanggung jawab, petugas Polri wajib menerbitkan STTP. STTP ini merupakan bukti sah bahwa Polri telah menerima pemberitahuan.
  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Pasal 28 E dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kegiatan berikut tidak wajib diberitahukan kepada Polri:
  • Kegiatan yang bersifat ilmiah dan diselenggarakan di dalam kampus.
  • Kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di lingkungan sendiri.

Larangan Tempat (Pasal 7 ayat 3)

Kegiatan dilarang dilakukan di:

  • Tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, dan terminal angkutan darat.
  • Objek-objek vital nasional (radius kurang dari 500 meter dari pagar luar).
  • Instalasi militer (radius kurang dari 150 meter dari pagar luar).
  • Lingkungan istana kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden) (radius kurang dari 100 meter dari pagar luar).
  • Rute yang melalui atau melintasi wilayah Istana Kepresidenan dan tempat-tempat ibadah pada saat ibadah sedang berlangsung.
Larangan Cara (Pelanggaran Hukum)

Kegiatan dilarang dilakukan dengan cara, antara lain:

  • Tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada kepolisian setempat.
  • Melanggar peraturan lalu lintas dan/atau menyebabkan kemacetan total.
  • Menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara.
  • Menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.
  • Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
  • Membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum (misalnya senjata tajam).
  • Biaya administrasi, operasional, dan logistik yang diperlukan oleh Polri dalam penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum dibebankan pada DIPA Polri.
  • Penyelenggaraan kegiatan di muka umum oleh masyarakat tidak dikenakan biaya pengamanan atau pelayanan dari pihak kepolisian.
Waktu Pengajuan dan Pelaksanaan
KategoriKetentuan WaktuCatatan
Waktu PengajuanPaling lambat telah diterima oleh Polri setempat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.Pemberitahuan harus disampaikan secara tertulis.
Waktu Pelaksanaan (Terbuka)Pukul 06.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat.Contoh: Unjuk rasa, pawai.
Waktu Pelaksanaan (Tertutup)Pukul 06.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.Contoh: Rapat umum di gedung.
Perubahan RencanaPaling lambat 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan.Perubahan mencakup tempat, waktu, dan rute.