Kembang Api / Bunga Api
Informasi lengkap tentang layanan ini
Deskripsi Layanan
Kembang api atau bunga api termasuk bahan peledak ringan untuk hiburan/pertunjukan. Penggunaannya wajib diawasi Kepolisian agar aman, legal, dan terkendali.
Direktorat Intelkam Polda Riau menerbitkan izin/Surat Keterangan bagi importir yang menyalurkan, memasarkan, atau menjual kembang api < 2 inci, serta mengatur izin penggunaan dalam kegiatan masyarakat (pesta kembang api).
Informasi Tambahan
Persyaratan Importir Kembang Api (< 2 Inci)
- Surat Permohonan.
- SI Gudang kembang api.
- SI P3 kembang api.
- Izin Impor kembang api mainan < 2 inci.
- Izin Pendistribusian kembang api.
- Surat Penunjukan Agen/Toko.
Dasar:
KUHP Pasal 510, Juklak/29/1991, Juklap/02/1995.
Persyaratan:
- Surat Permohonan yang memuat:
- Jenis & jumlah kembang api,
- Acara yang digunakan,
- Durasi penyalaan,
- Identitas penyala & penanggung jawab,
- Izin tempat pelaksanaan.
- Rekomendasi Polsek.
- Surat Izin Impor / asal-usul kembang api.
- Pemohon mengajukan permohonan lengkap ke Polsek/Polres/Polda.
- Verifikasi administrasi oleh Intelkam.
- Pemeriksaan lapangan dan penyusunan Berita Acara (BA).
- Analisa keamanan & kelayakan penggunaan.
- Penerbitan Izin Keramaian dan Izin Penggunaan Kembang Api.
- Pengawasan saat pelaksanaan oleh petugas.
- Harus berasal dari izin resmi dan ukuran sesuai ketentuan.
- Penyalaan hanya oleh operator berpengalaman.
- Lokasi wajib aman dari bangunan/kabel/lahan mudah terbakar.
- Wajib menyediakan APAR & tim pengamanan.
- Pelanggaran penggunaan tanpa izin dapat dikenakan sanksi Pasal 510 KUHP.