Kembang Api / Bunga Api

Informasi lengkap tentang layanan ini

Deskripsi Layanan

Kembang api atau bunga api termasuk bahan peledak ringan untuk hiburan/pertunjukan. Penggunaannya wajib diawasi Kepolisian agar aman, legal, dan terkendali. Direktorat Intelkam Polda Riau menerbitkan izin/Surat Keterangan bagi importir yang menyalurkan, memasarkan, atau menjual kembang api < 2 inci, serta mengatur izin penggunaan dalam kegiatan masyarakat (pesta kembang api).

Informasi Tambahan

Persyaratan Importir Kembang Api (< 2 Inci)
  1. Surat Permohonan.
  2. SI Gudang kembang api.
  3. SI P3 kembang api.
  4. Izin Impor kembang api mainan < 2 inci.
  5. Izin Pendistribusian kembang api.
  6. Surat Penunjukan Agen/Toko.
Dasar:

KUHP Pasal 510, Juklak/29/1991, Juklap/02/1995.

Persyaratan:
  1. Surat Permohonan yang memuat:
    • Jenis & jumlah kembang api,
    • Acara yang digunakan,
    • Durasi penyalaan,
    • Identitas penyala & penanggung jawab,
    • Izin tempat pelaksanaan.
  2. Rekomendasi Polsek.
  3. Surat Izin Impor / asal-usul kembang api.
  1. Pemohon mengajukan permohonan lengkap ke Polsek/Polres/Polda.
  2. Verifikasi administrasi oleh Intelkam.
  3. Pemeriksaan lapangan dan penyusunan Berita Acara (BA).
  4. Analisa keamanan & kelayakan penggunaan.
  5. Penerbitan Izin Keramaian dan Izin Penggunaan Kembang Api.
  6. Pengawasan saat pelaksanaan oleh petugas.
  • Harus berasal dari izin resmi dan ukuran sesuai ketentuan.
  • Penyalaan hanya oleh operator berpengalaman.
  • Lokasi wajib aman dari bangunan/kabel/lahan mudah terbakar.
  • Wajib menyediakan APAR & tim pengamanan.
  • Pelanggaran penggunaan tanpa izin dapat dikenakan sanksi Pasal 510 KUHP.