Bahan Peledak
Informasi lengkap tentang layanan ini
Deskripsi Layanan
Layanan ini merupakan portal resmi Direktorat Intelijen Keamanan Polda Riau dalam pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial (HANDAK). Polda Riau bertanggung jawab memproses seluruh bentuk perizinan HANDAK yang kegiatannya dilakukan dalam wilayah hukum Polda Riau, meliputi pengangkutan, penyimpanan, serta pemakaian bahan peledak komersial. Melalui sistem layanan ini, pemohon dapat memperoleh informasi persyaratan, mengunggah dokumen secara daring, dan memantau proses verifikasi hingga diterbitkannya izin resmi oleh Ditintelkam Polda Riau. Portal ini disediakan untuk memastikan seluruh kegiatan yang melibatkan bahan peledak di Provinsi Riau dilakukan secara aman, tertib, transparan, serta sesuai ketentuan hukum guna mendukung stabilitas keamanan dan keselamatan masyarakat.
Informasi Tambahan
- Izin Gudang
- Permohonan.
- Rekomendasi dari Polres.
- Berita Acara dari Polres.
- Alasan tujuan pendirian Gudang.
- Data dan jumlah macam gudang.
- Rincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang.
- Denah/Peta lokasi gudang.
- Gambar konstruksi dan foto gudang.
- SOP Pengelola handak.
- Hasil pengecekan lapangan dari Subdit Kamneg.
- Izin P3 (Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan)
- Permohonan.
- Rekomendasi dari Polres.
- Berita Acara dari Polres.
- Dokumen Perusahaan.
- Sertifikat Juru Ledak.
- Surat Penunjukan Katek / Wakatek.
- Data Gudang.
- Surat Izin Gudang.
- Kartu Izin Meledakkan Bahan Peledak.
- Surat Pernyataan Pengguna Akhir.
- Izin P2 (Pembelian dan Penggunaan)
- Permohonan.
- Rekomendasi dari Polres.
- Berita Acara dari Polres.
- Surat Izin Gudang.
- Surat Izin P3.
- Rincian Jumlah Handak Komersil Yang Akan Dibeli.
- Surat Persetujuan Pembelian Handak Dari SKK Migas.
- Surat Pernyataan Pengguna Akhir.
- Surat Penunjukkan Katek /Wakatek.
- Sertifikat Juru Ledak.
- Izin P1 (Penggunaan Sisa Bahan Peledak)
- Permohonan.
- Rekomendasi dari Polres.
- Berita Acara dari Polres.
- Surat Izin Gudang.
- Surat Izin P3.
- Surat Izin handak yang akan digunakan.
- Rincian Jumlah Handak Komersil Yang Akan digunakan.
- Sertifikat Juru Ledak.
- Surat Penunjukkan Katek / Wakatek.
- Surat Pernyataan Pengguna Akhir.
- Izin Alihguna Handak
- Permohonan.
- Rekomendasi dari Polres.
- Berita Acara dari Polres.
- Rincian dan jumlah handak yang akan dialihguna.
- Penjelasan tentang alasan alihguna.
- Surat perjanjian persetujuan tentang pengalihgunaan handak dari pemilik handak dan penerima alih guna.
- Surat Izin Gudang.
- Surat Izin P3.
- Surat Izin Handak Yang Akan Dialihgunakan.
- Surat Pernyataan Pengguna Akhir Penerima Alih Guna Handak.
- Laporan persediaan handak yang akan dialihgunakan.
- Izin Hibah Bahan Peledak
- Permohonan.
- Rekomendasi dari Polres.
- Berita Acara dari Polres.
- Rincian dan jumlah handak yang akan dihibahkan.
- Penjelasan tentang alasan pengibahan bahan peledak komersial.
- Surat perjanjian persetujuan tentang pengibahan handak dari pemilik handak dan penerima hibah.
- Laporan persediaan handak yang akan dihibahkan.
- Surat Izin Gudang.
- Surat Izin P3.
- Surat Izin Handak Yang Akan dihibahkan.
- Surat Pernyataan Pengguna Akhir Penerima Hibah Handak.
- Rincian Jumlah Handak Komersil Yang Akan dihibahkan.
- Izin Pemusnahan Bahan Peledak
- Permohonan.
- Rekomendasi dari Polres.
- Berita Acara dari Polres.
- Alasan pemusnahan handak.
- Asal Usul Handak Yang Akan Dimusnahkan.
- Rincian Jumlah Handak Yang Akan Dimusnahkan.
- Laporan Lokasi Tempat Pemusnahan Handak.
- Surat Persetujuan Dari SKK Migas Untuk Pemusnahan Handak.
- Laporan persediaan handak yang akan dimusnahkan.
- Izin Pengeluaran (Eksport) atau Pengeluaran Kembali (Re-Eksport) Bahan Peledak
- Permohonan.
- Rekomendasi dari Polres.
- Berita Acara dari Polres.
- Asal usul dan tempat penyimpanan handak yang akan dieksport/re-eksport.
- Alasan pengeluaran (eksport) atau pengeluaran kembali (Re-Eksport) handak.
- Data negara tujuan atau pelabuhan pemberangkatan.
- Fotokopi surat izin produksi dan pendistribusian handak untuk tujuan eksport.
- Izin Angkut Dalam 2 Wilayah Polda Atau Lebih
- Permohonan.
- Rekomendasi dari Polres.
- Berita Acara dari Polres.
- Rincian jumlah handak yang akan diangkut.
- SI Gudang.
- SI P3.
- SI P2/P1 Handak Yang Akan Diangkut.
- Penjelasan Alasan Pengangkutan Handak.
- Penjelasan Asal dan Tujuan Pengangkutan Handak.
- Laporan persediaan bahan peledak yang akan diangkut.
- Izin Angkut Dalam 1 Wilayah Polda
- Permohonan.
- Rekomendasi dari Polres.
- Berita Acara dari Polres.
- Rincian jumlah handak yang akan diangkut.
- SI Gudang.
- SI P3.
- SI P2/P1 Handak Yang Akan Diangkut.
- Penjelasan Alasan Pengangkutan Handak.
- Penjelasan Asal dan Tujuan Pengangkutan Handak.
- Laporan persediaan bahan peledak yang akan diangkut.
- Izin Produksi dan Pendistribusian Bahan Peledak
- Surat Permohonan.
- Surat Rekomendasi dari Polres.
- Berita Acara Pemeriksaan gudang dari Polres.
- Fotokopi surat penunjukan sebagai produsen atau distributor.
- Surat izin usaha industri dari Kementrian Perindustrian.
- Kuota produksi dan distribusi per tahun handak.
- Rencana produksi pertahun dan rencana pendistribusiannya.
- Merk atau logo yang akan digunakan.
- Fotokopi surat izin dari Pemda setempat tentang izin gangguan daerah.
- Fotokopi surat izin Gudang.
- Fotokopi surat izin P3.
- Izin Pembelian dan Pendistribusian Bahan Peledak
- Surat Permohonan.
- Surat Rekomendasi dari Polres.
- Berita Acara Pemeriksaan gudang dari Polres.
- Rincian jenis dan jumlah handak yang akan dibeli.
- Rencana pendistribusian handak.
- Surat pernyataan produsen dan distributor.
- Laporan sisa persediaan handak.
- Fotokopi SI Gudang.
- Fotokopi SI P3.
- Izin Uji Coba Bahan Peledak
- Surat Permohonan.
- Surat Rekomendasi dari Polres.
- Berita Acara Pemeriksaan gudang dari Polres.
- Surat penjelasan alasan uji coba handak.
- Peta lokasi tempat uji coba handak.
- Fotokopi surat izi handak yang akan di uji coba.
- Biodata tenaga ahli yang akan mengadakan uji coba handak.
- Laporan persedian handak yang akan di uji coba.
- Waktu Pelayanan
- Waktu pelayanan penerbitan surat rekomendasi izin bahan peledak komersial, kembang api dan bahan kimia berbahaya dilaksanakan setiap hari kerja dari jam 08.00 Wib s.d 14.30 Wib.
- Waktu yang diperlukan dalam proses perizinan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja.
- Tempat Pelayanan
- Pelayanan yang terkait dengan perizinan bahan peledak komersial, kembang api dan bahan kimia berbahaya dilaksanakan di ruangan pelayanan Si Yanmin Dit Intelkam Polda Riau.
- Pemohon datang menyerahkan berkas/dokumen permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda Riau U.p Dir Intelkam kepada petugas di ruangan Pelayanan Si Yanmin Dit Intelkam Polda Riau
- Petugas menerima berkas/dokumen permohonan selanjutnya dilakukan pengecekan dan penelitian terhadap kelengkapan berkas dokumen. Apabila berkas/dokumen tidak lengkap maka Pemohon diberikan informasi tentang kekurangannya, diberikan catatan berkas yang disusulkan/dilengkapi. Apabila berkas/dokumen lengkap maka :
- Pemohon diberikan surat tanda terima berkas.
- Dicatat identitas dan nomor kontak pemohon.
- Diberikan informasi secara singkat tentang mekanisme dan proses berkasnya, selanjutnya diberikan nomor kontak petugas apabila surat rekomendasinya telah selesai.
- Berkas/dokumen permohon yang lengkap selanjutnya diajukan ke Direktur Intelkam Polda Riau untuk mendapatkan arahan ataupun petunjuk/disposisi
- Berkas/dokumen permohonan yang turun dari Pimpinan atau Direktur Intelkam selanjutnya dilakukan proses pengetikan surat rekomendasi
- Penelitian surat rekomendasi oleh Pamin Sendak
- Pengajuan paraf pengesahan surat rekomendasi oleh :
- Pamin Sendak
- Kasi Yanmin
- Wadir Intelkam
- Penandatanganan Surat Rekomendasi dilakukan oleh Direktur Intelkam Polda Riau melalui tanda tangan elektronik.
- Penyerahan Surat Rekomendasi kepada pemohon oleh petugas perizinan.
- Jenis rekomendasi dan izin bahan peledak komersial dan kembang api yang diterbitkan oleh satuan kewilayahan setingkat Polda berupa :
- Rekomendasi yang berkaitan dengan bahan peledak.
- Izin angkut bahan peledak dalam satu wilayah Polda.
- Izin produksi / pembuatan bahan peledak dengan menggunakan Mobil atau Mesin pencampur dalam kawasan kerja Pengguna Akhir bahan peledak dalam satu wilayah Polda.
- Surat keterangan pendistribusian, penyaluran dan penjualan kembang api mainan dibawah ukuran 2 (dua) inchi sebagai tindak lanjut dari surat izin import yang dimiliki oleh distributor / importir.
- Petugas pelaksana perizinan dapat meminta tambahan data/ klarifikasi data dari pemohon/ Instansi terkait/Satker Kewilayahan guna kepastian dan keakuratan data
Biaya atas jasa pelayanan bahan peledak komersial, kembang api dan bahan kimia berbahaya lainnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri, dimana satuan kewilayahan Polda tidak menerima pungutan PNBP, akan tetapi pungutan PNBP dilakukan di Mabes Polri pada saat pemohon mengambil surat izin yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.