Rekom NK
Informasi lengkap tentang layanan ini
Deskripsi Layanan
Rekom NK adalah rekomendasi STNK dan TNKB khusus serta rahasia untuk kendaraan dinas TNI, Polri, dan instansi pemerintah. STNK/TNKB khusus diberikan kepada pejabat tertentu, sedangkan yang rahasia ditujukan bagi petugas yang memerlukan penyamaran identitas, seperti intelijen atau penyidik. Tujuannya adalah menjaga keamanan kendaraan dan kerahasiaan pelaksanaan tugas operasional. Penerbitannya dilakukan secara selektif, cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel, sehingga hanya pihak yang berhak yang dapat mengaksesnya.
Informasi Tambahan
- Foto copy KTA/KTP (1 lembar)
- Surat Permohonan dari Dinas (1 lembar)
- Foto copy BPKB dan STNK (1 lembar)
- Foto copy SKEP Jabatan (1 lembar)
- Cek Fisik Kendaraan (1 lembar)
Prosedur Pengajuan
- Pengajuan permohonan.
- Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Pendataan dan registrasi.
- Penerbitan rekomendasi.
- Penyerahan rekomendasi kepada pemohon untuk proses STNK/TNKB di Dirlantas Polda.
Instansi yang menangani:
- Polri: Divisi Propam (untuk Polri)
- Baintelkam (untuk TNI/instansi pemerintah).
- Tataran Pusat/Daerah: Level Mabes Polri/Provinsi/Kabupaten/Kota.
Jenis & Penerima STNK/TNKB
Jenis | Diperuntukkan bagi | Dapat diberikan kepada |
| Khusus | Pejabat TNI, Polri, Instansi Pemerintah | Eselon I, II, III |
| Rahasia | Petugas Intelijen TNI/Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Penyidik/Penyelidik | Intelijen Negara, Penyidik/Penyelidik |
Masa Berlaku & Ketentuan Lain
- Masa berlaku STNK/TNKB khusus/rahasia: 1 tahun dan dapat diperpanjang.
- Dinyatakan tidak berlaku jika: habis masa berlaku, kendaraan dihapus/dipindahtangankan, atau instansi berubah.
- Jika hilang, wajib melapor dan bisa mengajukan kembali sesuai prosedur.
- Perkap Polri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Dinas TNI, Polri, dan Instansi Pemerintah.
- Perpol Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
- Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengawasan & Pengendalian
- Dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Polri melalui audit, evaluasi, pemantauan, dokumentasi, dsb.
- Pejabat berwenang berbeda-beda sesuai tingkatan & jenis instansi.
Penutup & Pencabutan Aturan Sebelumnya
SK Kapolri No.Pol.: Skep/136/I/2000 dicabut dan tidak berlaku sejak Peraturan ini diundangkan.
Catatan:
- STNK/TNKB Rahasia: Nomor dan plat dengan identitas serta kode tertentu untuk melindungi identitas kendaraan dan petugas, biasanya digunakan dalam operasi intelijen atau penyidikan.
- Propam dan Intelkam: Divisi dalam Polri yang menangani pengamanan internal dan intelijen keamanan.